Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menegaskan, takbiran sebaiknya dilakukan di masjid, tidak di tempat umum atau jalan raya agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.
"Laksanakan takbiran dengan baik dan khusyuk, cukup di masjid atau tempat-tempat tertentu yang sudah disiapkan. Jangan melakukan arak-arakan yang bisa berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas," ucap Kombes Artanto sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Minggu, 30 Maret 2025.
Jika masyarakat menggelar takbiran keliling, Polda Jateng menilai berisiko mengganggu ketertiban dan kenyamanan bersama.
Risiko keramaian itu juga cukup beragam, seperti arus lalu lintas terganggu, gangguan kamtibmas, dan sering ditemukan penyalahgunaan petasan yang membahayakan.
"Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H di wilayah Jawa Tengah demi terciptanya situasi aman dan kondusif," tutup Kombes Artanto.
BERITA TERKAIT: