Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar diusut tuntas aksi teror di kantor media tersebut.
Penyidikan dimulai saat tim mengecek lokasi kejadian pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus di Kantor
Tempo, Jalan Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Tim mendatangi TKP Gedung
Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan Minggu, 23 Maret 2025.
Dari pengecekan itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi serta mengecek CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo, termasuk CCTV di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror tersebut.
“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung
Tempo, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri memerintahkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan terkait pengiriman paket yang berisikan kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Redaksi
Tempo, di Jakarta.
“Kaitan dengan peristiwa di media
Tempo, saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan selanjutnya," kata Listyo Sigit di Medan pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Dugaan aksi teror ini tak hanya sekali terjadi dalam seminggu terakhir. Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi
Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga yang dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang.
Paket ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar "Bocor Alus Politik".
Lalu, teror berlanjut dengan pengiriman paket bangkai hewan tikus tanpa kepala pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Pemimpin Redaksi
Tempo, Setri Yasra dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) sudah melaporkan peristiwa pengiriman paket berisi kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke Bareskrim Polri.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/153/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Maret 2025.
"Kita sudah punya (rekaman) CCTV, motornya (kelihatan) sudah kita serahkan ke polisi," kata Setri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
BERITA TERKAIT: