"Penerimaan pajak Rp187,8 triliun atau 8,6 persen dari target," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa pada Kamis 13 Maret 2025.
Ia merinci realisasi APBN sampai akhir Februari tercatat defisit sebesar Rp31,2 triliun atau 0,13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Defisit berasal dari pendapatan negara sebesar Rp316,9 triliun, lebih kecil dibandingkan belanja negara sebesar Rp348,1 triliun.
Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat menilai, anjloknya penerimaan pajak negara terjadi akibat sistem administrasi perpajakan baru, Coretax.
“Harus diakui bahwa salah satu biang keladi anjloknya penerimaan pajak adalah permasalahan implementasi coretax, sistem administrasi perpajakan yang diluncurkan per 1 Januari 2025,”kata Achmad pada Selasa 12 Maret 2025.
Ia mengaku ironis dengan produk administrasi pajak negara itu, yang awalnya disebut mampu meningkatkan efisiensi malah merugikan negara.
“Ironisnya, program yang digadang-gadang akan meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan pajak justru menjadi batu sandungan besar,”ujarnya.
“Banyak wajib pajak (WP) mengeluh tidak dapat menyetor, melapor, atau mengakses layanan pajak dasar akibat error coretax,” sambungnya.
BERITA TERKAIT: