Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Luhut-Airlangga akan Kaji Regulasi Penghambat Investasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 13 Maret 2025, 11:31 WIB
Luhut-Airlangga akan Kaji Regulasi Penghambat Investasi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Realisasi investasi di Indonesia harus terus ditingkatkan. Sebagai upaya mendongkrak realisasi tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan harus dimulai dengan menghapus regulasi-regulasi yang memberatkan kinerja dunia usaha. 
Selamat Berpuasa

Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sepakat membentuk tim kajian khusus tentang penghambat masuknya investasi di Indonesia.

Tim ini dibentuk dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih tidak kondusif, dan untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen sesuai yang dicita-citakan Presiden Prabowo Subianto.

"Seiring dengan dinamika ekonomi global yang terus berkembang, kami bersepakat untuk membentuk tim kajian khusus yang akan mengevaluasi berbagai regulasi yang berpotensi menghambat masuknya investasi ke Indonesia," kata Luhut dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Kamis 13 Maret 2025.

Keduanya akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus regulasi yang menjadi penghambat investasi. 

Dengan pembentukan tim khusus, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik bagi para investor domestik maupun internasional.

Luhut mengatakan bahwa Pemerintah ingin meningkatkan penciptaan lapangan kerja, salah satunya dengan mendorong industri padat karya. Untuk itu diharapkan berbagai peraturan terkait dengan investasi agar mampu mengakomodir kemudahan bagi investor.

Pertemuan antara DEN dan Kemenko Perekonomian diharapkan menjadi sinergi untuk memastikan arah kebijakan ekonomi berjalan seiring, terkoordinasi, dan terintegrasi dengan baik. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA