Pengamat penerbangan, Gatot Raharjo mengatakan maskapai tersebut tidak memenuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait izin operasional dan perjanjian penerbangan antara Indonesia dan Singapura.
Ia mempertanyakan status maskapai tersebut yang mengklaim akan memiliki homebase di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang, Banten.
"Kalau maskapai dari Singapura berarti maskapai asing, kenapa mengklaim akan mempunyai homebase di Indonesia?" ujar Gatot kepada
RMOL pada Rabu 12 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa secara teori, jika Indonesia Airlines beroperasi di Indonesia, maka mereka menerapkan kebijakan freedom ke-7 dalam Freedom of the Air yang diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Namun, hingga saat ini, Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian terkait kebebasan udara tersebut.
“Jadi, agak aneh kalau mereka mengatakan sebagai maskapai Singapura tapi ingin homebase di Indonesia. Kalau tetap sebagai maskapai asing dari Singapura, saingan mereka bukan maskapai Indonesia, melainkan Singapore Airlines (SQ) Group,” kata Gatot.
Menurutnya, perjanjian penerbangan antara Indonesia dan Singapura saat ini sudah dimanfaatkan sepenuhnya oleh pihak Singapura, yang didominasi oleh Singapore Airlines Group.
Dengan demikian, Indonesia Airlines tidak memiliki ruang untuk beroperasi di Indonesia dalam statusnya sebagai maskapai Singapura.
"Mungkin mereka bisa mengurus izin pendirian perusahaan di Singapura. Tapi tidak bisa punya homebase atau beroperasi dari Indonesia,"tuturnya.
Lebih lanjut, Gatot menegaskan bahwa maskapai asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus mengantongi sejumlah izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Selain itu, mereka juga membutuhkan persetujuan dari pengelola bandara dan pengawas lalu lintas udara (ATC) juga diperlukan.
"Kalau tidak ada izin, ya tidak bisa beroperasi," pungkasnya.
Hingga saat ini, maskapai yang merupakan anak usaha Calypte Holding Pte Ltd asal Singapura itu diketahui belum mengurus izin ke Kemenhub. Namun, sebelumnya, Indonesia Airlines mengklaim telah mengantongi izin terbang pada 7 Maret 2025 dan siap melayani rute internasional.
Maskapai ini berencana berbasis di Bandara Soekarno-Hatta dengan armada 20 pesawat, termasuk pesawat berbadan kecil dan lebar, serta menargetkan penerbangan ke 48 kota di 30 negara dalam lima tahun pertama operasionalnya.
BERITA TERKAIT: