"Mendes patut diduga melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor," kata pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis, 27 Februari 2025.
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Yandri terbukti terlibat dalam pemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah sebagai Cabup Serang sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Putusan MK ini menjadi konklusi tindakan Yandri sebelumnya yang menggunakan kop surat Kemendes untuk mengumpulkan kepala desa berbalut haul ibunya serta video deklarasi sejumlah kepala desa yang mendukung istri Yandri.
"Pilkada Serang 2024 menelan anggaran sekira Rp22 miliar. Karena Pilkada diulang, maka Rp22 miliar itu dapat dihitung sebagai potensi kerugian negara," jelas Haidar.
Haidar menerangkan, Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Adapun sanksinya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
BERITA TERKAIT: