Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Kabulkan Restorative Justice Pelaku Pencabulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 17 Agustus 2024, 01:29 WIB
Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Kabulkan Restorative Justice Pelaku Pencabulan
Kuasa hukum Henry Indaguna/Ist
rmol news logo Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap NSA seorang pemuka agama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta.

Pelaku NSA yang sempat buron sekitar 5 bulan ditangkap di Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Jumat 2 Agustus 2024, pukul 05.35 WIB.

Kuasa hukum pelapor HF, Henry Indraguna mengapresiasi kerja Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Kapolres AKBP M Rano Hadiyanto karena telah berhasil menangkap pelaku yang sempat buron.

"Syukur alhamdulillah tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dan sekarang sudah ditahan," kata Henry melalui pesan tertulis, Jumat (16/8).

Menurut Henry, secara lisan pihak kuasa hukum tersangka sudah mengajukan restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi tanpa pemidanaan.

Tetapi berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebutkan perkara yang termasuk ke dalam kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, sehingga tidak dapat dilakukan RJ.

"Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami yakni ibu HF menolak permintaan RJ, karena ingin tersangka diadili," tegas Henry.

Henry berharap agar tersangka segera disidangkan. Bila dinyatakan bersalah di persidangan, tersangka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini berdasar laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/290/VI/2023.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA