Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Kasus Pagar Laut Arsin Bungkam Saat Tiba di Bareskrim, Langsung Ditahan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 24 Februari 2025, 13:37 WIB
Tersangka Kasus Pagar Laut Arsin Bungkam Saat Tiba di Bareskrim, Langsung Ditahan?
Kepala Desa Kohod, Arsin, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di area pagar laut Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 24 Februari 2025/RMOL
rmol news logo Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 24 Februari 2025.

Pantauan RMOL di lokasi, Arsin hadir dengan didampingi pengacaranya Yunihar dan beberapa orang lain pada pukul 13.09 WIB.

Mengenakan jaket dan topi berwarna hitam serta masker putih saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Arsin enggan berkomentar apapun kepada awak media. Ia memilih langsung masuk ke dalam gedung Bareskrim.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus pembangunan pagar laut di Desa Kohod. Yakni Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Penetapan tersangka ini, menurut Djuhandhani, sudah didasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Setidaknya ada 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar laut dari bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA