Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan Warung Mi Babi pada 12 September 2026 lalu.
Dari penggerebekan itu, Polda Jateng menemukan sejumlah barang bukti di dalam lingkungan pondok.
”Yang kami dapatkan, selain kami menemukan ada anak-anak kecil, kemudian di bawah umur, sama anak perempuan lain yang berpakaian cadar di sana, kami temukan di sana ada satu pedang, kemudian busur anak panah, kemudian HP, sangkur, dan satu kotak infak,” kata Roy kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar satu rumah di Karanganyar dan mendapati sejumlah temuan lain, di antaranya senjata tajam seperti celurit, parang, samurai, sangkur, sangkur kecil, pisau, pisau kecil, pisau lipat, hingga panah dan busur panah.
”Ada 10 busur panah, 12 anak panah, tempat anak panah, satu pegangan panah, kemudian ada satu botol spiritus, satu cairan asam kuat, kemudian kapas, kemudian ada drone, CCTV, HT mini, teleskop, ponsel, kemudian satu solder, serta satu rol kabel listrik dan dus berwarna putih,” jelas Roy.
Dalam kasus tersebut, Polda Jateng juga telah menangkap seorang mantan narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial ST.
ST ditangkap menyusul pengembangan atas kasus perusakan Warung Mi Babi yang dilakukannya.

BERITA TERKAIT: