Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono memastikan bahwa mobil Honda Civic tersebut milik Kades Kohod, Arsin bin Asip, sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Kalau dicek di data manajemen, nomor polisi ada, dilihat dari data, sesuai nama dan jenis kendaraan,” kata Argowiyono kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.
Sayangnya, menurut data resmi infopkb.bantenprov.go.id yang dihimpun redaksi, kendaraan milik Arsin itu menunggak selama 4 tahun 7 bulan 6 hari.
Dalam kolom Info Pajak Kendaraan Mobil tahun 2019 dengan mesin 1498c tertulis tanggal PKB yl. 05-07-2020, TGL. STNK yl. 05-07-2024 menunggak dengan total denda mencapai Rp42.395.000.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menggeledah rumah dan kantor Arsin dalam kasus dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
BERITA TERKAIT: