Dua pelaku yang diamankan polisi masing-masing berinisial FH alias KK (21) dan MVH alias B (23).
“Tersangka memilih korban yang rentan atau masih kategori anak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin 10 Februari 2025.
Perampasan handphone tersebut terjadi di Gang Kramat Bambu RT 12 RW 8, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu 2 Februari 2025 sekira pukul 14.43 WIB.
Pelaku mengaku merampas handphone bocah karena desakan ekonomi dan main judi slot.
Di depan peyidik, pelaku juga mengaku sudah 10 kali melakukan kejahatan. Mulai dari pencurian handphone sampai maling tabung LPG 3 kg.
MVH alias B tercatat baru saja selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang diproses Polsek Sukmajaya pada tahun 2023, dengan vonis penjara satu tahun tiga bulan.
"Sedangkan FH alias K merupakan DPO dari perkara yang sama,” kata Wira.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: