"Tim DVI menerima sebanyak 8 korban atau 8 kantong jenazah dan mengidentifikasi sebanyak enam orang," kata Kabiddokkes Polda Jabar Kombes dr Nariyana dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 6 Februari 2025.
Ia mengatakan, 8 kantor jenazah tersebut berisikan tujuh pria dan seorang wanita.
Sementara dari enam yang sudah terindentifikasi, empat di antaranya merupakan warga Kabupaten Sukabumi, semenara satu berasal dari Kota Sukabumi, dan satu lainnya adalah warga Kabupaten Cianjur.
Berikut daftar korban yang telah teridentifikasi;
1. Yana Mulyana (42), warga Kampung Sukasirna, Kecamatan Cikole.
2. Vina Agustina (16), warga Kampung Rasamala, RT 03, RW 06.
3. Budiman (45), warga Kampung Cipetir, Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap.
4. Asep Pardilah (40), warga Desa/Kecamatan Cidadap
5. Supardi (39), warga Desa/Kecamatan Cidadap.
6. Rahmat Gunawan (53), warga Kampung Rancakuning, RT 31, RW 05, Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap.
Jasa Raharja akan memberikan santunan dan biaya perawatan bagi korban kecelakaan.
“Petugas kami langsung menindaklanjuti insiden kecelakaan di gerbang tol Ciawi dengan berkoordinasi dengan para stakeholder. Setelah selesai mengidentifikasi korban meninggal dunia dan korban luka-luka," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi pada Rabu, 5 Februari 2025. Rivan memastikan penyaluran bantuan santunan dan perawatan tidak sampai 1 x 24 jam.
"Kami langsung menghubungi pihak keluarga dan menyerahkan santunan lebih cepat dalam waktu kurang dari 24 jam dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan," ucap Rivan.
Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sedangkan, untuk korban luka-luka mendapat jaminan perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, lalu biaya ambulans Rp500 ribu, serta P3K Rp1 juta.
BERITA TERKAIT: