Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) Tobaristani mengajak tokoh masyarakat, anggota ormas, OKP, akademisi/dosen, serta penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu Kota dan mantan penyelenggara seperti Panwascam, PPK untuk mendaftar.
"Tentu dengan memperhatikan persyaratannya," kata Tobaristani dalam sosialisasi perdana rekrutmen calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Kamis 23 Januari 2025.
Sesuai jadwal, waktu pendaftaran itu selama 15 hari, terhitung mulai 21 Januari hingga 4 Februari 2025.
Tobaristani mendorong seluruh anggota Tim Seleksi bergerak mensosialisasikan agenda rekrutmen di tiap-tiap kabupaten/kota sesuai jadwal masing-masing.
"Tim Seleksi bekerja sesuai pedoman serta juknis dari Badan Pengawas Pemilu," jelasnya.
Untuk jadwal sosialisasi rekrutmen di Kabupaten Tana Tidung digelar 25 Januari 2025, Kabupaten Malinau 24 Januari 2025, Kabupaten Bulungan 23 Januari 2025, Kabupaten Nunukan 24 Januari, dan Kota Tarakan 23 Januari.
Proses seleksi ini membutuhkan minimal 24 orang pelamar untuk memenuhi 8 kali kebutuhan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis).
Ketika sampai akhir pendaftaran jumlah yang mendaftar belum memenuhi 8 kali jumlah kebutuhan, maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
Tentunya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Jika misalnya kebutuhan untuk kuota perempuan yang belum terpenuhi, maka perpanjangan akan dibuka untuk kuota perempuan.
BERITA TERKAIT: