Karena kedapatan mencuri, 2 pria berinisial SO (39) dan RI (28) itu akhirnya harus berurusan dengan Polsek Muara Padang.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menjelaskan kedua pelaku diamankan setelah aksi mereka kepergok oleh korban, Kriswanto, yang langsung melakukan pengejaran.
"Korban yang memergoki aksi pelaku, langsung mengejar keduanya," kata Kapolres melalui Kasi Humas, AKP Sutedjo, dikutip
RMOLSumsel, Selasa 7 Januari 2025.
Sepeda motor Supra X 125 milik pelaku ditinggalkan di tempat kejadian perkara. Korban mengetahui bahwa sepeda motor tersebut milik RI dan membawanya ke kantor desa.
"Pelaku RI dijemput oleh anggota Linmas dan dibawa ke kantor desa," terangnya.
Sesampainya di kantor desa, pelaku RI langsung diinterogasi oleh anggota Linmas dan warga setempat. Pelaku beralasan tidak tahu bahwa sepeda motornya digunakan untuk mencuri.
Namun, alasan tersebut terbantahkan ketika pelaku SO juga dibawa ke kantor desa dan mengakui keterlibatannya bersama RI dan RL yang saat ini tengah diburu polisi.
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.120.000. Kedua pelaku kini harus menginap di Mapolsek Muara Padang.
BERITA TERKAIT: