Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto mengatakan, N dan S diamankan di sebuah rumah di Kabupaten Gresik pada Kamis malam, 19 Desember 2024. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Modus N dan S yakni membuka agensi casting untuk model dan artis di sebuah apartemen di Surabaya.
Namun di balik casting tersebut, dua pelaku memasang kamera tersembunyi di ruang ganti. Tanpa sepengetahuan para korban, mereka direkam saat berganti pakaian.
"Penyidik Ditressiber Polda Jawa Timur saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE tentang pornografi ini. Karena diduga korban berjumlah ratusan orang," kata Dirmanto dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim.
Menurut Dirmanto, kedua pelaku sudah membuka agensi sejak 2015 hingga 2023.
Video rekaman ratusan korban kemudian dijual kedua pelaku di sebuah akun media sosial Telegram.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Kedua, Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
BERITA TERKAIT: