Hal tersebut terungkap dari data rekap per 2 Desember 2024 yang dibagikan Anggota KPU RI, Idham Holik, pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Dalam data tersebut disebutkan, KPU mesti melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sebanyak 149 tempat pemungutan suara (TPS).
Kemudian, pemungutan suara susulan (PSS) di sebanyak 242 TPS. Sedangkan untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) di sebanyak 102 TPS, dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di sebanyak 3 TPS.
Dari situ dapat dilihat, jumlah total TPS yang akan melaksanakan PSU, PSS, PSL, dan PUSS adalah sebanyak 496 TPS, dengan total pemilih terdampak diperkirakan mencapai 222.602 pemilih.
Lebih lanjut, KPU mencatat untuk sebarannya berada di 29 provinsi dalam 76 kabupaten/kota, yang rinciannya dapat dilihat pada gambar.
BERITA TERKAIT: