Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Tak Laksanakan 26 Rekomendasi PSU dari Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 06 Desember 2024, 11:15 WIB
KPU Tak Laksanakan 26 Rekomendasi PSU dari Bawaslu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalani rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mengenai pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, hingga 3 Desember 2024 pihaknya menerima data total tempat pemungutan suara (TPS) yang harus dilakukan PSU.

"Jumlah rekomendasi oleh jajaran Panwaslu untuk PSU itu ada 180 (rekomendasi)," ujar Lolly kepada wartawan, dikutip pada Jumat, 6 Desember 2024.

Namun, Lolly mengungkapkan tidak semua dari total rekomendasi PSU dilaksanakan oleh jajaran KPU.

"(Ada) 26-nya tidak dilaksanakan (KPU)," sambungnya menyebutkan.

Di samping itu, Lolly juga memaparkan alasan dari tidak dilaksanakannya 26 rekomendasi PSU oleh jajaran KPU

"Karena perbedaan perspektif, karena ketika rekomendasi disampaikan ke KPU, dan kemudian KPU melakukan kajian juga, maka 26-nya tidak dilaksanakan," urainya.

Kendati begitu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikan, rekomendasi yang tersisa ada yang sudah diputus dan masih diproses.

"Kemudian 26-nya lagi sedang menunggu jawaban dari KPU. Dan 123-nya, rekomendasi dilaksanakan," sambungnya.

Lebih lanjut, Lolly menyebutkan rekomendasi untuk penghitungan surat suara ulang (PSSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS).

"Untuk PSSU ada 33 rekomendasi, dan tiga puluh tiganya dilaksanakan. Ada PSL 5, dan lima-limanya dilaksanakan. Ada PSS 62, dan enam puluh duanya dilaksanakan," bebernya.

"Artinya, dari catatan ini menunjukkan hanya pada PSU saja, ada 26 yang tidak ditindaklanjuti KPU," demikian Lolly menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA