Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proses Pemecatan AKP Dadang Bakal Dikebut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 22 November 2024, 15:36 WIB
Proses Pemecatan AKP Dadang Bakal Dikebut
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (jaket hitam)/Ist
rmol news logo Polda Sumatera Barat memastikan akan mengambil tindakan tegas dengan memecat Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar karena telah menembak mati Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan, proses pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKP Dadang akan dilakukan selama 7 hari ke depan.

"Dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH, dalam minggu ini setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat," kata Irjen Suharyono kepada wartawan, Jumat, 22 November 2024.

Hal lain yang memberatkan AKP Dadang adalah yang bersangkutan diduga menghalangi penegakkan hukum terhadap tambang illegal yang berhasil diungkap AKP Ulil Riyanto.

"Ini tindakan yang harus tegas kepada siapa pun yang menghalang-halangI penegakkan hukum," kata Suharyono.

Kejadian bermula saat penyidik Satreskrim Polres Solok Selatan mengamankan pelaku tambang galian C. 

Saat pelaku dibawa menuju Polres, AKP Ulil mendapat telepon dari AKP Dadang yang menanyakan perihal penangkapan.

Sesampainya di Polres Solok Selatan, tersangka yang ditangkap langsung menjalani pemeriksaan. Namun, saat personel berada dalam ruangan, terdengar bunyi tembakan dari luar.

Saat dilakukan pemeriksaan, anggota melihat AKP Ulil sudah terkena tembakan dan tidak bergerak.

Saat bersamaan, anggota melihat mobil dinas Isuzu Dmax dengan nomor plat 3-46 yang dikemudikan AKP Dadang meninggalkan Polres Solok Selatan.

AKP Ulil terkena dua tembakan di bagian kepala, pelipis sebelah kanan dan pipi kanan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA