Bagja mengatakan, hingga 17 November 2024, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota telah menangani sebanyak 137 permohonan sengketa antara paslon Pilkada Serentak 2024 dengan penyelenggara pemilihan.
"Permohonan tersebut telah melalui proses verifikasi syarat formil dan materiil yang kemudian ada yang memenuhi syarat untuk diregister dan ada yang tidak memenuhi syarat," ujar Bagja dalam keterangan tertulis yang dilansir laman bawaslu.go.id, dikutip pada Jumat, 22 November 2024.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu merinci, terdapat 86 permohonan sengketa diregister untuk ditindaklanjuti, 41 permohonan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat, 9 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, dan 1 permohonan masih dalam proses verifikasi.
Dikatakan Bagja, dari 86 permohonan yang diregister menghasilkan beberapa putusan, yaitu 26 permohonan diselesaikan melalui kesepakatan antara para pihak, 34 permohonan ditolak, 18 permohonan dikabulkan sebagian, 2 permohonan dikabulkan seluruhnya serta 6 permohonan dinyatakan gugur karena berbagai alasan, seperti pencabutan permohonan.
Bagja juga menjelaskan alur sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilihan, dimana prinsip penyelesaian sengketa antar peserta, serta pendekatan musyawarah dalam menangani sengketa antarpeserta.
"Setelah diregister, permohonan tersebut ditangani melalui musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu daerah masing-masing," urainya.
Lebih lanjut, Bagja memastikan prinsip yang dipegang jajaran Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia dalam penyelesaian sengketa adalah transparansi, keadilan, dan netralitas.
"Bawaslu tidak hanya bertugas memastikan proses pemilu dan pemilihan berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi penengah yang adil ketika terjadi perselisihan antara peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: