Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp89 miliar, dan penyidik kembali menyita aset tambahan.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi, Selasa, 12 November 2024.
Lanjut Himawan, pemblokiran aset ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap aliran dana jaringan situs judol internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagai jenis permainan kartu lainnya itu.
“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” jelasnya.
Dana terbaru senilai Rp36 miliar lebih yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini.
Saat ini, penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: