Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula.
Namun, Kemendag melakukan impor gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Abdul Qohar juga mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT. AP.
Selain Thomas Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang berperan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula.
Padahal, untuk mengatasi kekurangan gula yang diimpor adalah gula kristal putih. Tapi, Thomas Lembong justru menerbitkan aturan impor gula kristal mentah.
Setibanya di Indonesia, gula kristal mentah itu diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal.
PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat, PT. PPI pun mendapat
fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 400 miliar.
"Kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT. PPI periode 2015-2016," kata Qohar.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan.
BERITA TERKAIT: