Laporan yang dilayangkan Agus teregistrasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024 dengan penyertaan Pasal 27 A UU 1/2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 45 ayat 4 terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan dilayangkan terhadap terlapor yaitu Pratiwi Noviyanthi, yang menyangkut pengelolaan dana donasi sebesar Rp1,4 miliar yang dikumpulkan untuk korban penyiraman air keras.
“Saudara MAS melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta ancaman melalui media elektronik yang dilakukan oleh PN. Laporan ini kami terima pada tanggal 19 Oktober 2024 dan akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Kasus ini bermula ketika Agus, korban penyerangan air keras pada Agustus 2024, mengalami kebutaan dan membutuhkan biaya besar untuk perawatan.
Dalam upaya membantu, terlapor Novi menggalang donasi melalui sebuah podcast, di mana dana sebesar Rp1,4 miliar berhasil terkumpul melalui rekening milik Novi.
Namun, Agus mengklaim bahwa Novi kemudian meminta agar dana tersebut dikirimkan kembali ke rekening yayasan milik Novi.
Agus juga merasa terancam dan dituduh tidak amanah dalam mengelola dana donasi tersebut, yang menimbulkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Kami akan dalami kasus ini, terutama terkait klaim bahwa korban difitnah tidak amanah terhadap donasi yang sudah terkumpul. Ini akan menjadi fokus penyelidikan kami,” jelas Ade Ary.
Sementara itu, pada tanggal yang sama, sebuah petisi di platform Change.org menyerukan pengembalian dana donasi dan mengungkapkan kekecewaan para donatur terhadap Agus.
Para donatur menuduh bahwa Agus tidak menggunakan uang donasi sebagaimana mestinya.
“Kita masih ingat sekali permintaan Agus pada waktu itu hanya satu, matanya kembali seperti dulu alias bisa melihat lagi. Sekarang giliran donasi sudah terkumpul banyak, Agus lupa akan tujuan awalnya, bahkan uang donasi malah untuk membayar utang,” tulis akun Rizky Pras, pembuat petisi di platform tersebut.
Sebagian besar netizen juga menuliskan komentar serupa, menyebut Agus menyalahgunakan dana donasi dan menuntut agar uang tersebut dikembalikan.
Kasus ini memperkeruh suasana, karena sebagian publik mulai meragukan integritas korban terkait pengelolaan dana.
Laporan ini menambah daftar panjang kasus pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, terutama yang dilakukan melalui media elektronik.
Kasus-kasus serupa sering kali bermula dari kesalahpahaman dalam komunikasi online, yang kemudian berkembang menjadi permasalahan hukum.
“Setiap orang harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan komunikasi elektronik. Jika ada hal yang merugikan orang lain, kami akan bertindak tegas,” tutup Ade Ary.
BERITA TERKAIT: