Dalam hal ini, Polri senantiasa mendapatkan mandat dari setiap lahirnya undang-undang terkait perempuan dan anak. UU tersebut antara lain UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pandangan itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Maria Ulfa Anshor.
“Dalam komitmen pengarusutamaan gender, dukungan bagi kepemimpinan perempuan adalah krusial. Komnas Perempuan berharap Polri akan terus meningkatkan jumlah Polwan, termasuk di Direktorat PPA-PPO, dan memberikan afirmasi terhadap kepemimpinan perempuan dalam organisasi Polri,” ujar Maria dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (23/9).
Tak hanya itu, Maria berharap bahwa penunjukan Brigjen Dessy akan menjadi motivasi bagi para Polwan lain untuk bekerja dengan optimal dan mencapai jenjang kepangkatan seperti beliau.
Diberitakan sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Direktorat PPA dan PPO) Bareskrim Polri, diapresiasi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Termasuk keputusan Kapolri Sigit menunjuk Brigjen Desy Andriani sebagai Dirtipid PPA dan PPO.
BERITA TERKAIT: