"Gerakan coblos tiga pasangan calon pada pemilihan Gubernur di Jakarta merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan," kata Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangan tertulisnya kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Selasa (17/9).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, upaya mobilisasi mencoblos lebih dari satu paslon melanggar UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya memilih satu paslon, dan tidak dibenarkan dua atau tiga sekaligus, bahkan kalau itu terjadi surat suaranya dinyatakan tidak sah," urainya.
Kendati begitu, Puadi menganggap kemunculan gerakan coblos tiga paslon menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan penyelenggara pemilu, tidak hanya Bawaslu tapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Isu ini paling tidak sebagai pengingat bagi penyelenggara baik KPU atau Bawaslu untuk lebih memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat, termasuk memberikan edukasi bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih hanya dapat memilih salah satu paslon," kata Puadi.
"Pada saat yang sama, baik Bawaslu maupun KPU memberikan imbauan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon untuk juga memberikan sosialisasi kepada pemilih," demikian Puadi.
BERITA TERKAIT: