HS diduga menganiaya anak dan istrinya S (36) pada Minggu (1/9) sekitar pukul 08.00.
Sebelum terjadinya kekerasan tersebut, korban S usai memandikan anaknya yang paling kecil.
Setelah itu S meminta anak sulungnya untuk mengambilkan handphone di kamar, namun ternyata bagian layarnya rusak.
Korban lalu menanyakan suaminya namun HS hanya diam saja hingga membuat S kesal. Handphone tersebut lantas dilempar di samping HS yang sedang duduk.
HS kemudian mendatangi S dan terjadilah kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Agung.
Kapolsek Gunung Agung Iptu Amir Hamzah mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka warga Tiyuh Mulyo Sari Kecamatan Batu Putih, pada hari Kamis (5/9) sekira pukul 16.00.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/IX/2024/ SPKT/Polsek Gunung Agung/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung/Tanggal 03-09-2024. Berdasarkan bukti penyidikan menetapkan HS sebagai tersangka," kata Amir Hamzah dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Senin (9/9).
Atas ulahnya HS dijerat Pasal 76 C Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP Sub Pasal 352 KUHP.
BERITA TERKAIT: