Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Puadi, dalam acara Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Kelembagaan PPK dengan tema "Potensi Kerawanan dan Pengawasan Bawaslu dalam Pemilihan" di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (7/9).
Puadi menyebutkan, beberapa kerawanan terdapat pada pelaksanaan tahapan yang tengah berjalan saat ini, yaitu ketika pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
"Dukungan palsu bapaslon perseorangan salah satunya (dari kerawanan pelanggaran di tahap pencalonan)," ujar Puadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mengungkapkan, pada tahapan kampanye terdapat beberapa kerawanan, yaitu setidaknya ada 4 bentuk.
"Misalnya soal pemasangan APK (alat peraga kampanye) tidak sesuai ketentuan, fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye, politik uang dan mahar politik, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan," urainya.
Lebih lanjut, Puadi menyampaikan kerawanan terakhir yang kemungkinan terjadi pada tahapan puncak, yaitu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada Serentak 2024.
"Antara lain mencoblos lebih dari sekali. ASN (Aparatur Sipil Negara) atau kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan paslon," demikian Puadi menambahkan.
BERITA TERKAIT: