Palguna mengatakan, responnya bukan sebagai Anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), tetapi sebagai seorang pakar hukum tata negara yang menganggap praktik penyusunan UU oleh DPR sudah menafikan konstitusi.
"Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," ujar Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8).
Dalam hal kewenangan, penyusunan UU yang dilakukan DPR, termasuk mengubah UU Pilkada, tidak bisa disemprit MK.
"Itu kan sudah berada di luar kewenangan MK," sambungnya menegaskan.
Oleh karena itu, pembangkangan konstitusi yang dilakukan DPR hanya bisa diprotes oleh masyarakat Indonesia.
"Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean," tuturnya.
"MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya (lazimnya) pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan," demikian Palaguna.
BERITA TERKAIT: