Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemecatan tersebut tercantum dalam SK DPP PDI Perjuangan bernomor 1629/KPTS/DPP/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto tertanggal 25 Oktober 2024
Dalam surat tersebut dicantumkan nama kader yang dipecat tersebut yakni Dorthea Gohae kader yang beberapa waktu lalu dilantik menjadi anggota DPRD Nias Selatan periode 2024-2029.
Dijelaskan, bahwa pemecatan ini merupakan efek dari perbuatan suami dari Dorthea yakni Fajarius Laia yang menjabat Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Nias periode 2019-2024 dan juga telah dipecat karena maju sebagai bakal calon bupati dari partai lain yakni Demokrat dan PAN.
Disebutkan hal ini merupakan pembangkangan terhadap aturan dan kebijakan partai dan merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan pelanggaran berat.
Akibat hal ini disebut bahwa keberadaan saudari Dorthea Gohae selaku istri akan berpotensi mendukung keberadaan suaminya yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain.
Karena itu dalam keputusannya, Dorthea dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan dan dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDIP sehingga posisinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan akan diberhentikan.
Pemecatan Dorthea ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada 25 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT: