Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

7 Laporan Pidana Pilkada Dharma-Kun Sudah Masuk Sentra Gakkumdu Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 21 Agustus 2024, 14:13 WIB
7 Laporan Pidana Pilkada Dharma-Kun Sudah Masuk Sentra Gakkumdu Bawaslu
Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana/RMOL
rmol news logo Laporan dugaan pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada kasus pencatutan data warga oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, telah masuk penanganan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 
HUT 79 RI

Anggota Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo menjelaskan, hingga hari ini pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pidana pilkada di kasus Dharma-Kun. 

"Bawaslu DKI Jakarta mengapresiasi rakyat Jakarta yang sudah membuat laporan. Sampai hari ini ada tujuh laporan resmi. Laporan tersebut sebagian besar terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan," ujar Benny kepada RMOL, Rabu (21/8).

Dia memastikan, laporan yang telah diterima Bawaslu Jakarta sudah dibahas bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, karena merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu. 

"Kami sudah bahas di Sentra Gakkumdu bersama penyidik dan jaksa, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara meminta keterangan dan pengumpulan alat bukti," bebernya. 

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta itu memastikan, jadwal pemeriksaan pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara yang dilaporkan sudah dilakukan, dan bahkan ada yang berlangsung hari ini. 

"Kami berkomitmen akan bekerja secara profesional, mandiri, dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak," demikian Benny. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA