Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA JAKARTA 2024

Masinton Doakan Anies Tarung Lawan Ridwan Kamil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 21 Agustus 2024, 02:44 WIB
Masinton Doakan Anies Tarung Lawan Ridwan Kamil
Anies Baswedan dan Ridwan Kamil/Ist
rmol news logo Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat peluang PDIP dan Anies Baswedan yang sempat meredup di Pilkada Jakarta 2024 kembali menyala terang.

Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

Jumlah itu telah dipenuhi PDIP untuk mengusung pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi.

Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024.

Merespons putusan MK tersebut, politikus PDIP Masinton Pasaribu berharap Anies Baswedan yang sebelumnya nyaris gagal bertarung usai ditinggalkan PKS, PKB, dan Partai Nasdem, kembali maju memperebutkan kursi orang nomor satu di Jakarta. 

Dukungan Anies kembali berlaga di Pilkada Jakarta disampaikan Masinton melalui cuitan di akun media sosial X yang dilihat redaksi pada Rabu (21/8).

"Semoga Pak Anies Baswedan dapat dicalonkan sbg Gubernur Prov. DK Jakarta," tulis akun X @Masinton.

Sebelumnya, sebanyak 12 partai politik secara resmi menandatangani piagam dukungan untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8).

Partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA