Demikian disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam jumpa pers usai Rapat Pleno Penetapan Syarat Data Dukungan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan 2024, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa dini hari (20/8) pukul 00.13 WIB.
"Maka bisa dipastikan, Senin pukul 23.25, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Pemenuhan Syarat Dukungan Untuk Pasangan Calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Kami tetapkan tadi pukul 23.25 tadi," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, hari ini KPU DKI Jakarta bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyelesaikan terlebih dahulu polemik pencatutan data yang diadukan dan dilaporkan warga DKI Jakarta, sehingga penetapan harus berlangsung hingga dini hari.
Kendati begitu, Wahyu mengungkapkan ada sebanyak 401 nama warga DKI Jakarta yang masuk dalam data dukungan Dharma-Kun, dinyatakan TMS dan dihapus dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
"Hari ini agenda tunggal, yaitu penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Tapi karena kita mengakomodir dinamika yang terjadi (soal pencatutan, maka tadi ada perubahan berita acara," demikian Wahyu.
BERITA TERKAIT: