Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi menyebut, aturan tersebut sudah resmi dicabut dalam sidang pleno Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU sehari sebelumnya untuk calon Ketum PBNU 2026-2031.
Dengan pencabutan itu, seluruh kader NU seharusnya memiliki hak setara untuk maju dalam bursa pencalonan Ketum PBNU, tanpa terganjal batasan jeda satu tahun lepas dari kepengurusan partai politik.
“Ini jelas ada
hidden agenda, tentu untuk menjegal kader potensial maju sebagai calon ketua umum. Ini untuk menjegal Gus Yusuf (KH Muhammad Yusuf Chudlori),” tegas KH Imam Baihaqi saat menjadi narasumber
talkshow Mimbar Muktamar NU di PP Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu, 30 Agustus 2026.
Menurut Kiai Imam, klausul
iddah politik sejak awal memang bermasalah dan mengada-ada, sehingga patut dievaluasi secara total.
“Masa
iddah politik ini sebetulnya sesuatu yang lucu. Jauh-jauh hari sudah sering kali kita suarakan bahwa tidak ada alasan krusial kenapa
iddah politik itu harus ada,” terangnya.
Ia juga menyoroti proses lahirnya deretan Perkum di internal PBNU yang dinilai bukan berdasarkan ancaman kemudaratan nyata maupun kebutuhan mendesak organisasi, melainkan syarat muatan kepentingan.
“Kita dulu menilai Perkum-Perkum ini lahir dari proses politik, bukan dari masalah yang serius atau
madharat. Tidak ada rujukannya,” kritik Kiai Imam.
Ia menegaskan, setiap regulasi organisasi wajib dirumuskan melalui kajian ilmiah yang matang dan berbasis fakta lapangan, bukan demi ketidakadilan atau kompromi politik sesaat.
“Satu ketetapan harusnya berbasis masalah. Terlihat sekali aturan itu diciptakan untuk membuat ketidakadilan. Sesuatu yang melanggar kemaslahatan dari aturan tertinggi yaitu AD/ART, harusnya ditolak sejak awal,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: