Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana saat dikonfirmasi mengatakan, jika kasus penganiayaan diduga dilakukan anak dan ibu.
"Saat ini sudah (kasusnya) naik penyidikan," kata AKP M. Aditya Perdana, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Senin (5/8).
Aditya menerangkan, jika kasus ini juga ditangani oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) di Semarang. Direncanakan, lanjut dia, Selasa (6/8) akan dilakukan pertemuan kedua belah pihak, baik ibu dan anak terduga pelaku serta korban beserta keluarga.
Keterlibatan BAPAS Semarang dalam perkara ini dengan alasan kedua belah pihak yang terlibat penganiayaan masih status anak atau di bawah umur.
"Pertemuan di BAPAS ini rencananya diupayakan 'diversi' atau di kepolisian dinamakan
restorative justice (RJ)," imbuhnya.
Sebagai catatan, prinsip keadilan restoratif menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanismenya melalui penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain.
"Namun, jika dari pertemuan besok di BAPAS Semarang ini belum menemukan titik terang kasus ini (dugaan penganiayaan) status akan dinaikan (ke tahap penyelidikan)," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
RMOLJateng satu-satunya media yang mengangkat kasus dugaan penganiayaan terjadi pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 di rumah korban di Dusun Ngelo RT 06/02 Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Kejadian penganiayaan ini terekam video amatir. Dalam video itu korban yang diketahui bernama O, dianiaya oleh keluarga Aldy Fareza. Ironisnya, ibu pelaku turut serta memegangi tubuh korban agar pelaku bisa leluasa memukuli.
Dalam video yang diterima
RMOLJateng, terlihat ibu pelaku yang menjabat sebagai ketua RT memegangi korban dan memerintahkan anaknya untuk memukuli korban.
BERITA TERKAIT: