Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gus Yaqut Coret FKUB, Izin Bikin Rumah Ibadah Cukup Lewat Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 03 Agustus 2024, 14:43 WIB
Gus Yaqut Coret FKUB, Izin Bikin Rumah Ibadah Cukup Lewat Kemenag
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas/Repro
rmol news logo Akan ada perubahan aturan terkait pendirian rumah ibadah yang selama ini diterapkan pemerintah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada penyederhanaan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari yang sebelumnya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag, kini hanya melalui satu pintu.

"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8).

Menag mengklaim, perubahan aturan tersebut telah disetujui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Perubahan rekomendasi ini dilakukan atas dasar kasus yang kerap terjadi di lapangan. Dikatakan Menag, selama ini pendirian rumah ibadah sulit mendapat rekomendasi FKUB.

Nantinya, perubahan aturan ini akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA