Angka tersebut berasal dari estimasi denda administratif atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Perhitungan yang merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 itu mencakup luasan 67.125,41 hektare, yang berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin.
Persoalan ini menjadi sorotan karena potensi penerimaan negara tersebut disebut belum dicatat dan diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemberian opini WTP, terutama apabila terdapat informasi material yang tidak tercermin secara semestinya dalam laporan keuangan.
“Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hanan kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.
Hanan menegaskan, opini WTP tidak boleh disalahgunakan seolah-olah menjadi jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian telah berjalan tanpa persoalan. Ia mengingatkan agar predikat tersebut tidak menutupi kelemahan dalam pencatatan maupun pelaporan keuangan negara.
“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut,” jelasnya.
Hanan juga menekankan pentingnya penelusuran terhadap pencatatan dan penagihan denda administratif sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM. Pemerintah perlu menjelaskan berapa kewajiban yang telah ditetapkan, berapa yang sudah ditagih, serta berapa yang benar-benar telah dibayarkan ke kas negara.
Menurutnya, persoalan ini harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Evaluasi terhadap opini WTP menjadi relevan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan material yang memengaruhi kewajaran laporan keuangan.
Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya harus memberikan manfaat ekonomi bagi negara, tetapi juga didukung pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan yang transparan. BPK perlu memastikan bahwa setiap temuan material ditangani sesuai ketentuan, sehingga opini audit benar-benar mencerminkan kondisi laporan keuangan yang diperiksa.
BERITA TERKAIT: