Gus Yaqut menilai keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, khususnya dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), semakin memperkuat bantahannya terhadap tuduhan dalam dakwaan.
"Keterangan saksi-saksi dari unsur PIHK sebelum-sebelumnya, semakin memperkuat dan memperjelas kedudukan saya bahwa tidak ada aliran dana atau perintah saya untuk mengumpulkan fee percepatan jamaah haji khusus periode 2023-2024 seperti yang tertuang dalam dakwaan," kata Gus Yaqut kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026.
Gus Yaqut merujuk keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam rangkaian persidangan, di antaranya Nur Arifin, Ridwan Kurniawan, Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan Agus Syafi.
Menurut Gus Yaqut, keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam menguji tuduhan mengenai instruksi pengumpulan fee percepatan serta dugaan keterkaitan dirinya dengan uang tersebut.
"Saksi dari PIHK justru mengatakan dana-dana tersebut dikumpulkan kepada Rizky Fisa Abadi maupun Ridwan Kurniawan, dan itu bukan atas perintah saya," ujarnya.
Gus Yaqut juga menyebut keterangan Rizky Fisa Abadi dan Ridwan Kurniawan dalam persidangan sebelumnya mendukung bantahannya mengenai perintah pengumpulan fee maupun aliran dana kepadanya.
Selain membantah keterlibatan dalam pengumpulan dana, Gus Yaqut mengaku telah memperingatkan jajaran Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak melakukan penyelewengan uang penyelenggaraan ibadah haji.
"Upaya-upaya penyelewengan oleh oknum-oknum ini sudah saya peringatkan dengan keras saat rapat bersama jajaran Kementerian Agama, dan saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya mengakui kejadian tersebut," tegasnya.
Gus Yaqut mengatakan pernah meminta pihak yang mengambil atau menyelewengkan uang penyelenggaraan haji untuk mengakui perbuatannya. Namun, menurut Gus Yaqut, tidak ada pihak yang mengaku ketika dirinya masih menjabat sebagai Menteri Agama.
"Waktu saya menjabat, tidak ada yang mengakui perbuatannya," katanya.
Menjelang pemeriksaan saksi berikutnya, Gus Yaqut turut menyoroti rencana kehadiran saksi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia berharap keterangan saksi tersebut dapat memperjelas ada atau tidaknya permintaan untuk mempercepat, menyesuaikan, atau memproses transaksi di luar prosedur normal.
Gus Yaqut menegaskan tidak pernah memerintahkan percepatan di luar prosedur maupun penyerobotan antrean jemaah haji.
Gus Yaqut pun meminta masyarakat mencermati seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

BERITA TERKAIT: