Keduanya meminta publik mencermati proses pembuktian di persidangan, menyusul adanya saksi yang disebut membantah, mencabut, maupun mengubah keterangan yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Amsal dan Ibam menyebut, selama lima pekan persidangan, setidaknya sembilan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan keterangan tersebut.
"Ini sangat janggal. Saksi satu per satu mencabut keterangannya di depan hakim, tetapi tuduhannya sudah terlanjur beredar luas. Perkara seperti ini tidak boleh kita biarkan berjalan sendirian. Kita harus awasi, supaya yang diputus nanti adalah fakta, bukan asumsi," kata Amsal kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2026.
Berbekal pengalamannya menghadapi perkara video profil desa di Kabupaten Karo hingga memperoleh putusan bebas, Amsal mengingatkan pentingnya mengawasi proses hukum agar penilaian terhadap seseorang tidak terbentuk sebelum seluruh fakta diuji di persidangan.
Ia menilai, dugaan penerimaan uang yang dialamatkan kepada Gus Yaqut perlu dicermati kembali dengan mempertimbangkan keterangan para saksi di hadapan majelis hakim.
"Dakwaan aliran dana itu berangkat dari satu keterangan di atas kertas. Begitu saksinya sendiri berdiri di depan hakim dan membantah, apa lagi yang dipakai untuk menuduh beliau?” ujar Amsal.
Sementara itu, Ibam mempertanyakan kedudukan sejumlah saksi yang menurut penilaiannya terhadap jalannya persidangan, menerima dan menggunakan fee percepatan haji. Di sisi lain, dugaan aliran uang kepada Gus Yaqut disebutnya dibantah para saksi.
"Yang terbukti menerima uang pulang sebagai saksi, sedangkan yang tidak terbukti menerima uang duduk sebagai terdakwa," kata Ibam.
Ibam juga menjelaskan keterlibatannya dalam membantu tim penasihat hukum Gus Yaqut melalui Perkara AI, perangkat berbasis kecerdasan buatan yang dikembangkannya dari pengalaman mempelajari berkas perkara Chromebook.
Menurut Ibam, teknologi tersebut digunakan tim penasihat hukum untuk membantu membaca dan mencocokkan dokumen, alat bukti, serta keterangan saksi dalam perkara yang sedang disidangkan.
"Dari pengalaman itu saya membuat Perkara AI, alat untuk membantu penasihat hukum membaca berkas dengan teliti. Sekarang alat ini dipakai oleh tim penasihat hukum Gus Yaqut," kata Ibam.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjerat empat terdakwa, yakni Gus Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
BERITA TERKAIT: