Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 26 Oktober 2026, 15:15 WIB
Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Perjuangan politik untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak cukup hanya mengandalkan desakan publik kepada pimpinan DPR. Dukungan fraksi-fraksi partai politik di parlemen menjadi faktor penting untuk membuka jalan bagi proses konstitusional tersebut.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengatakan, DPR dijadwalkan kembali memasuki masa persidangan pada 9 November 2026 setelah masa reses. Menurutnya, momentum tersebut perlu diperhatikan oleh kelompok mantan Wamenkumham Denny Indrayana maupun kekuatan politik yang menginginkan pemakzulan Gibran.

Amir menilai pimpinan DPR tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa dukungan politik dari fraksi-fraksi partai. Karena itu, komunikasi dengan partai politik dan Fraksi di DPR dinilai lebih strategis dibandingkan hanya menyampaikan tuntutan kepada pimpinan parlemen.

“Sesuai realitas yang ada, kelompok yang menginginkan pemakzulan Gibran harus membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi partai politik,” kata Amir, dikutip Senin 26 Oktober 2026.

Menurut Amir, PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) perlu menjadi perhatian pihak-pihak yang sedang memperjuangkan pemakzulan Gibran. Ia menyebut komunikasi dengan kedua partai tersebut sudah dilakukan dan perlu ditindaklanjuti melalui langkah politik yang terukur.

“Kalau memang ingin memperjuangkan pemakzulan Gibran, temui fraksi PDIP dan PKS. Bangun komunikasi politik dengan mereka. Jangan hanya berharap pimpinan DPR mengambil keputusan tanpa dukungan dari kekuatan politik di parlemen,” kata Amir.

Amir menekankan bahwa langkah tersebut harus tetap berlandaskan konstitusi. Menurut dia, perjuangan pemakzulan tidak boleh berhenti pada tekanan politik, tetapi harus diarahkan pada prosedur ketatanegaraan yang berlaku.

Selain wacana pemakzulan, Amir menyoroti kemungkinan penggunaan hak angket DPR. Hak tersebut merupakan instrumen pengawasan parlemen yang dapat digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas.

Ia menilai, apabila hak angket benar-benar bergulir dan memenuhi persyaratan, proses tersebut berpotensi membawa persoalan politik ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan pemanggilan Presiden Prabowo Subianto dalam proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau hak angket berjalan, Prabowo bisa dipanggil dewan. Ini yang harus diantisipasi Gerindra,” kata Amir.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dinamika politik mengenai Gibran berpotensi beririsan dengan hubungan antara DPR dan pemerintah. Bagi Partai Gerindra, perkembangan semacam itu perlu diperhitungkan karena proses pengawasan parlemen dapat memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan maupun keputusan pemerintah.

Secara konstitusional, pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Ketentuan tersebut mensyaratkan adanya dasar hukum tertentu, antara lain dugaan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi terpenuhinya persyaratan jabatan.

Prosesnya tidak berhenti pada keputusan politik di DPR. Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, DPR harus terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Pengajuan permintaan kepada MK mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Apabila MK menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terbukti sesuai ketentuan konstitusi, DPR kembali menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Keputusan akhir berada di tangan MPR melalui sidang dengan persyaratan kuorum dan persetujuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dengan demikian, MK tidak secara langsung memberhentikan wakil presiden. Putusan MK menjadi bagian penting dari rangkaian proses sebelum MPR mengambil keputusan akhir. (Sumber: UUD 1945, Pasal 7A dan Pasal 7B).rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA