"Benar, kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7).
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapam Jefri berkat laporan masyarakat.
"Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa Jefri terlibat dalam jual beli rekening untuk kegiatan judi online," kata Andri.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ratusan buku rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.
"Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," kata Andri.
Pelaku Jefri beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," tutup Andri.
BERITA TERKAIT: