Kedua tersangka diketahui baru 1,5 bulan keluar dari lembaga permasyarakatan karena kasus yang sama.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang laki-laki di wilayah Kembangan.
"Kemudian tim melakukan
mapping lokasi dan benar pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB ketika tersangka yang dicurigai (ditangkap) berada di depan tempat kos," kata Sutrisno dikutip Kamis (25/7).
Modus para tersangka dalam mengelabui petugas yakni membungkus narkotika dengan kemasan suku cadang kendaraan agar tidak ketahuan.
"Untuk pengiriman mereka lewat online, lewat paket. Dengan modus seolah-olah barang ini
sparepart," kata Sutrisno.
"Ini dibungkus ini kardus dilakban, seolah-olah
sparepart kendaraan, tapi di dalamnya dikasih batu, jadi seolah-olah berat," sambungnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sabu, tembakau sintetis, 3 buah timbangan elektrik, 9 botol diduga cairan sinte, 10 plastik klip beberapa ukuran, serta dua baskom alumunium untuk wadah narkoba.
"Narkotika jenis tembakau sintetis beratnya 3.735 gram dan narkotika jenis sabu 2.872 gram," kata Sutrisno.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
BERITA TERKAIT: