Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diciduk Polisi, Residivis Balik Jadi Kurir Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 25 Juli 2024, 09:56 WIB
Diciduk Polisi, Residivis Balik Jadi Kurir Narkoba
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno/RMOL
rmol news logo Polsek Kebon Jeruk membekuk IS alias T (29) dan IS alias B (32) pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis. Total barang bukti mencapai 6,6 kilogram. 

Kedua tersangka diketahui baru 1,5 bulan keluar dari lembaga permasyarakatan karena kasus yang sama. 

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang laki-laki di wilayah Kembangan.
 
"Kemudian tim melakukan mapping lokasi dan benar pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB ketika tersangka yang dicurigai (ditangkap) berada di depan tempat kos," kata Sutrisno dikutip Kamis (25/7).

Modus para tersangka dalam mengelabui petugas yakni membungkus narkotika dengan kemasan suku cadang kendaraan agar tidak ketahuan. 

"Untuk pengiriman mereka lewat online, lewat paket. Dengan modus seolah-olah barang ini sparepart," kata Sutrisno. 

"Ini dibungkus ini kardus dilakban, seolah-olah sparepart kendaraan, tapi di dalamnya dikasih batu, jadi seolah-olah berat," sambungnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sabu, tembakau sintetis, 3 buah timbangan elektrik, 9 botol diduga cairan sinte, 10 plastik klip beberapa ukuran, serta dua baskom alumunium untuk wadah narkoba. 

"Narkotika jenis tembakau sintetis beratnya 3.735 gram dan narkotika jenis sabu 2.872 gram," kata Sutrisno. 

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA