Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, proses ekshumasi merupakan kewenangan penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar).
"Apabila ada proses permintaan, itu masuknya juga bagian daripada proses penyidikan, tentunya tindak lanjutnya ini semuanya ada pada penyidik," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Senin (22/7).
Menurut Trunoyudo, penyidik Polda Sumbar akan menindaklanjuti proses ekshumasi itu bila dirasa perlu dalam membuat terang kasus ini.
"Ada mekanismenya dan kalaupun ada harapan seperti itu, menjadi bagian daripada proses penyidikan. Kembali lagi nanti penyidik akan mempelajari," kata Trunoyudo.
Seperti diketahui, eksumasi dilayangkan LBH AP PP Muhammadiyah ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengetahui penyebab pasti kematian Afif yang diduga meninggal dunia akibat penganiayaan.
"Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta telah mendapatkan kuasa dari orang tua Afif Maulana," kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, kepada wartawan.
BERITA TERKAIT: