Informasi mengenai anggota DPR RI aktif terlibat judi online (judol) sebagaimana disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata tidak valid.
"Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan anggota DPR RI dalam aktivitas judi online," demikian Habiburokhman.
BERITA TERKAIT: