Komisi III DPR:

Silakan Gugat KUHP ke MK Jika Tak Puas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 06 Januari 2026, 19:00 WIB
Silakan Gugat KUHP ke MK Jika Tak Puas
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi III DPR berkeyakinan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah disusun untuk menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, serta selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman mengatakan, apabila masih terdapat ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai tidak relevan atau belum sesuai dengan perkembangan situasi saat ini, masyarakat dipersilakan menggunakan hak konstitusionalnya.

“Silakan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2026.

Menurut Habiburrokhman, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam negara demokrasi. Dengan demikian, proses koreksi terhadap undang-undang dapat dilakukan secara konstitusional.

“Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud,” pungkas Habiburokhman.

Sejumlah elemen masyarakat sipil ramai-ramai menggugat berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman resmi MK per Minggu 4 Januari 2026, tercatat setidaknya sudah ada delapan perkara yang sudah teregistrasi. 

Adapun pasal-pasal yang digugat meliputi beleid soal demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal hukuman mati, hingga aturan soal korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA