Anggota Bawaslu, Puadi menjelaskan, jajaran pengawas di daerah telah diinstruksikan melakukan pernyandingan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan data yang dipegang Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebagai badan adhoc KPU.
"Ya ini semua masih berproses ya," ujar Puadi saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Dia mengungkapkan, langkah yang saat ini tengah dilakukan jajaran pengawas di seluruh Bawaslu daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024, adalah memelototi kerja Pantarlih memverifikasi secara faktual data pemilih.
"Kami Bawaslu, kepada jajaran memerintahkan untuk memastikan agar proses pengawasan melekat," urai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu.
Dia memaparkan, seluruh Bawaslu di daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024 wajib mencatat seluruh hasil pengawasan jajaran pengawasnya di seluruh tahapan yang ada, temasuk tahapan pemutakhiran data pemilih.
"Itu harus dicari hasil pengawasannya yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. Itu ada hal apa dalam proses pengawasan itu terhadap Pantarlih itu," katanya.
"Karena ini menjaga hak konstitusional warga negara," tambah Puadi.
BERITA TERKAIT: