Kapolres mengatakan, upaya yang dilakukan Polsek Kotabumi Kota dalam rangka cipta kondisi kedatangan Presiden Joko Widodo dan menegakkan Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang Batas Waktu Hiburan Organ Tunggal.
"Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1 serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan organ tunggal," kata Kapolres dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (17/7).
Kapolres mengatakan, pihaknya juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi organ tunggal ke Polres Lampung Utara untuk dimintai keterangannya.
Menurut Kapolres, tuan rumah hajatan, Nurdin (40) hanya memiliki surat rekomendasi dari Bhabinkamtibmas setempat untuk menampilkan gitar klasik dengan volume tidak begitu besar.
Kepada Bhabinkamtibmas mengaku siap apabila dihubungi akan kooperatif demi keamanan dan kenyamanan warga.
Kapolres menegaskan bahwa Nurdin tidak memiliki izin keramaian yang dikeluarkan Polres Lampung Utara.
BERITA TERKAIT: