Tersangka perempuan berinisial DR (34) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ini merupakan Costumer Sales Executive di BSI cabang Blitar.
"Sejauh ini baru satu orang (korban) yang melapor. Tapi kami yakin korban ada banyak dan tersebar di beberapa kota sekitar," kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/7).
Polisi menangkap DR usai mendapat aduan dari korban berinisial DCF (22). Modusnya korban dirayu untuk berinvestasi dalam lelang emas.
Diketahui antara korban dan tersangka sudah saling kenal. Pasalnya, korban sendiri adalah nasabah di tempat kerja tersangka.
Setelah berhasil merayu, korban lantas mentransfer uang sebesar Rp257 juta ke rekening pelaku. Tidak hanya sekali, korban kembali transfer sebesar Rp97 juta. Totalnya mencapai Rp350 juta.
"Tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen per bulan dengan sistem bagi hasil," ujar Teuku.
Namun setelah ditunggu, rupanya janji keuntungan 15-20 persen tidak pernah diterima korban. Saat diminta mengembalikan uang tersebut, pelaku hanya memberikan janji-janji kosong.
Polisi kemudian DR beserta sejumlah barang bukti, seperti bukti setor tunai dari rekening BCA atas nama DCF ke rekening BCA atas nama DR. Transaksi rekening koran BSI atas nama DCF. Berikut tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
BERITA TERKAIT: