"Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua, nanti hasilnya, sedang dalam proses," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
Sejauh ini, Bareskrim terus melakukan asistensi dengan Polda Jawa Barat.
"Kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat, setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya," kata Wahyu.
Sebagai informasi Vina dan Eky dibunuh di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah memvonis tujuh orang tersangka dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman, sementara seorang anak di bawah umur berinisial STA divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.
Namun, setelah delapan tahun, penyidik kembali menangkap satu buronan atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5).
Seiring berjalannya waktu, Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur usai menang dalam gugatan praperadilan kasus ini.
BERITA TERKAIT: