Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Punya Cucu dan Pernah Dipenjara, Kakek 77 Tahun Tak Jera Edarkan Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 13 Juli 2024, 17:05 WIB
Sudah Punya Cucu dan Pernah Dipenjara, Kakek 77 Tahun Tak Jera Edarkan Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, RT 001/RW002, Desa Pagedangan, Tangerang, Banten/Ist
rmol news logo Tiga kali mendekam di penjara tidak membuat seorang kakek berinisial AS yang berusia 77 tahun dan rekannya H (45) jera dan berhenti menjadi pengedar narkoba.

Pasalnya, mereka berdua ketangkap lagi dalam kasus yang sama.

"Dua-duanya pernah dihukum tiga kali untuk peristiwa pidana yang sama. Mereka adalah residivis yang pernah dihukum peristiwa yang sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan Sabtu (13/7).

Parahnya, AS telah memiliki cucu, dan seharusnya menikmati hari tua dengan bersantai bersama keluarga.

"Kemudian salah satu tersangka (AS) usia 77 tahun sudah punya cucu atau kakek-kakek," kata Ade.

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino E Yusticia, menyita 20 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh China di sebuah rumah kontrakan Jalan Cicayur 1, RT.1./RW.2., Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (11/7).

Sebanyak 20 bungkus sabu itu, disita dari AS dan H di mana barang haram sudah tersimpan rapi di dalam tas.

"Ada pada mereka berdua 20 bungkus narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus Chinese tea atau teh Cina. Perkiraan satu bungkus itu berat kotornya sekitar 1 kilogram," kata Ade.

Kini polisi masih melakukan penyelidikan guna mendalami jaringan ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA