Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Pemerasan Ria Ricis Dikirim ke Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 10 Juli 2024, 08:17 WIB
Berkas Pemerasan Ria Ricis Dikirim ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi/Ist
rmol news logo Berkas tahap satu kasus ancaman dan pemerasan dengan korban selebgram Ria Ricis diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemarin, Senin, 8 Juli 2024," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/7).

Kini, sambung dia, penyidik tinggal menunggu hasil. Bila dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback, apakah berkas lengkap atau belum. Kalau tidak lengkap ada mekanisme surat pemberitahuan P-19 kepada penyidik. Kalau sudah lengkap dilakukan pengiriman berkas tahap kedua dan pelimpahan tersangka serta barang bukti," kata Ade Ary.

Sebelumnya polisi menangkap AP, mantan karyawan Ria Ricis, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) sekitar pukul 01.20 WIB.

Kejahatan yang AP lakukan adalah mengunggah foto dan video yang menampilkan selebgram Ria Ricis ke dalam akun media sosial, lalu mengirimkan ke manajer ataupun asisten Ria Ricis.

AP juga meminta sejumlah uang dari Ria Ricis, dengan ancaman bakal menyebar video dan foto yang didapat dari sejumlah CCTV.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1 / 2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA