Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tangkap AP Pelaku Pemerasan Ria Ricis di Cipayung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 11 Juni 2024, 20:25 WIB
Polisi Tangkap AP Pelaku Pemerasan Ria Ricis di Cipayung
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tangkap AP pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis./Ist
rmol news logo Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tangkap AP pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan AP ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Tanggal 10 Juni 2024 pada hari Senin, pukul 01:20 WIB. Tim Subdit Siber berhasil menangkap AP di rumahnya, Cipayung, Jakarta Timur. Kemudian kami bawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).

Usai ditangkap, AP langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka AP, pada 20:00 WIB, Senin, 10 Juni 2024 dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade.

Selain AP, penyidik juga menyita barang bukti yakni ponsel dan dua unit SIM (Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module) card.

"Jadi AP melakukan pengancaman melalui dua nomor handphone," kata Ade.

Kini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1 / 2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebelumnya, Ria Ricis menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal dan telah melaporkan kasus ini pada 7 Juni 2024.

Ria Ricis diduga diancam oleh seseorang tak dikenal. Dalam ancamamnya, orang itu akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial jika tak memberikan sejumlah uang.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA